Seluruh perusahaan tambang asing di Indonesia saat ini wajib melakukan divestasi saham hingga 51%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Kewajiban itu memaksa PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk kembali melakukan hitung-hitungan untuk melepas sahamnya kepublik. Sebab diperaturan sebelumnya perusahaan tambang yang membangun tambang dibawah tanah hanya diharuskan divestasi saham 30%.
"Itu juga masih kita pelajari, karena kita kan tambang bawah tanah. Di peraturan sebelumnya kan hanya sampai 30%. Ya masih dikalkulasi ulang," tuturnya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Saat ini, Freeport Indonesia berencana akan melakukan divestasi sahamnya sebesar 10,64%. Namun pemerintah masih belum menentukan pihak yang akan menyerapnya. Sebab berdasarkan peraturan yang ada, jika pemerintah enggan serap saham Freeport Indonesia maka akan ditawarkan kepada BUMN, kemudian BUMD baru setelah itu kepada pihak swasta nasional.
Menurut Riza jika diberikan kepada swasta nasional, pihaknya cenderung memilih untuk melepasnya dengan melantai di pasar modal. Sebab menurutnya pasar modal akan mampu menyerap saham Freeport sesuai yang diinginkan.
"Dari kita sih tertarik ke pasar modal. Karena di situ menurut kita tentunya market valuenya ada di situ," imbuhnya.
Riza juga berpendapat Freeport Indonesia juga tidak keberatan jika harus menjadi perusahaan terbuka. Di mana pihaknya harus transparan dari sisi laporan kinerja dan aksi korporasi
"Ya itu lebih baik juga dong buat kita jadi terbuka. Ada, pak Chappy (Presiden Direktur Freeport Indonesia) pun setuju untuk di bursa nantinya," tandasnya.
http://economy.okezone.com/read/2017/01/13/278/1590899/wajib-divestasi-saham-51-freeport-siap-go-public
Komentar
Posting Komentar