google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Info Pasar : Aturan Soal Bank Sistemik, 24 Januari 2017 Langsung ke konten utama

Info Pasar : Aturan Soal Bank Sistemik, 24 Januari 2017

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan beberapa peraturan terkait mengenai rencana aksi alias recovery plan bagi bank sistemik alias bank yang berada diambang kepailitan di tahun ini. Penerbitan peraturan ini seiring dengan sudah disahkannya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, peraturan yang akan dibuat OJK akan memberikan detail yang lebih mendalam mengenai konsep bail in dalam menyelamatkan bank sistemik di Indonesia. Hal ini sejalan dengan mekanisme bail in dalam UU PPKSK.

" Kami di tahun 2017 ini akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad saat pertemuan tahunan industri jasa keuangan di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Mekanisme bail in adalah rencana aksi untuk mengatasi permasalahan bank gagal akan dilakukan dengan melibatkan sumber daya bank itu sendiri, tanpa melibatkan APBN. Sumber daya bank yang dimaksud, meliputi penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, konversi utang tertentu menjadi modal, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, mau pun kontribusi industri berupa iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mekanisme bail in ini berbeda dengan konsep bail out yang pada era krisis 1998. Konsep bail out berarti mekanisme penyelamatan bank gagal lebih banyak meng guna kan sumber daya dari luar bank, yang notabene lebih banyak bersumber dari negara (APBN).

"Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP)," tambah Muliaman.

Selain itu, juga akan diterbitkan peraturan terkait mengenai mekanisme pendirian bank perantara alias bridge bank. Bank perantara ini dibentuk untuk memperbaiki kondisi bank yang hampir pailit. "Juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank)," tutur Muliaman.

(mkj/mkj)
http://finance.detik.com/moneter/3395703/ojk-segera-terbitkan-aturan-soal-bank-sistemik

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Saham ? Pengertian, Contoh, Jenis, Keuntungan, Resiko

Apa itu Saham? Saham adalah jenis surat berharga yang menandakan kepemilikan secara proporsional dalam sebuah perusahaan penerbitnya. Saham kadang disebut ekuitas. Saham memberikan hak kepada pemegang saham atas proporsi aset dan pendapatan perusahaan.  Saham pada umumnya  dijual dan dibeli di bursa saham . Akan tetapi saham juga dijual secara pribadi. Transaksi saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.  Secara historis, investasi saham telah mengungguli sebagian besar investasi lainnya dalam jangka panjang. Investasi saham dapat dilakukan melalui broker saham online atau sekuritas saham yang terdaftar di lembaga yang mengaturnya di sebuah negara.  Sebuah perusahaan terbuka menerbitkan / menjual saham dalam rangka mengumpulkan dana untuk menjalankan bisnisnya. Pemegang saham, ibaratnya telah membeli secuil perusahaan dan memiliki hak atas sebagian aset dan pendapatannya. Dengan kata lain, pemegan

Cara Membaca Grafik Saham di Bursa Efek

grafik candlestick saham Pergerakan harga instrumen finansial baik saham maupun forex biasanya digambarkan dalam bentuk grafik. Grafik ini memudahkan trader untuk mengetahui pola-pola pergerakan harga yang terjadi sebelumnya. Ada beberapa jenis grafik yang biasa dipakai di pasar finansial yaitu: Line Chart/Grafik Garis Bar Chart/Grafik Batang Candlestick Chart/Grafik Lilin Grafik  Line Chart  hanya memuat data harga dipenutupan perdagangan yang digambarkan dalam bentuk garis saja. Sementara  Bar Chart  dan  Candlestick Chart  hampir sama dikarenakan memuat data harga pembukaan, harga penutupan, harga tertinggi dan terendah. Hanya saja grafik candlestick lebih mudah dibaca dibandingkan grafik bar. Di samping itu keunggulan lain dari candlestick chart adalah mampu menampilkan psikologi pasar dengan tampilan yang lebih mudah dibaca. Berikut tampilan masing-masing chart menggunakan contoh Indeks S&P500: Line Chart Bar Chart Candlestick Chart Saya priba

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d