BUVA PERPANJANG JATUH TEMPO UTANG DARI ANAK USAHA.
IQPlus, (24/01) - PT Bukit Uluwatu Vila Tbk (BUVA) melakukan adendum perjanjian hutang piutang dengan anak usahanya PT Kharisma Jawara Abadi (KJA) berupa perpanjangan waktu pelunasan hutang perseroan kepada KJA.Menurut Benita Sofia, Sekretaris Perusahaan BUVA dalam keterangan yang diperoleh Selasa, perpanjangan waktu pelunasan dilakukan sampai 30 Juni 2017 dengan syarat yang salam dalam perjanjian.
Seperti diketahui perseroan pada 30 Desember 2015 lalu mendapatkan pinjaman dari KJA yang merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan 47,2% sebesar Rp25 miliar. Adapun bunga yang disepakati kedua belah pihak waktu itu sebesar 11,5 persen per tahun.
Pinjaman itu digunakan perseroan untuk membantu pengembangan kegiatan usaha perseroan. (end)
Komentar
Posting Komentar