Pemerintah kemarin melalui Menteri Perdagangan
mengeluarkan peraturan mengenai ketentuan impor besi
dan baja (No 82/M-DAG/PER/12/2016) dimana diantara isi
dalam peraturan tersebut adalah pembatasan impor besi
atau baja dan produk turunannya.
Hal tersebut menjadi katalis positif terhadap industri
baja nasional karena penyerapan terhadap baja lokal
akan meningkatkan kinerja perusahaan baja.
Tahun 2017 pemerintah menargetkan konsumsi baja
nasional sebesar 14-16 juta ton (naik 10-15%) di
dukung proyek proyek infrastruktur.
Saat ini KRAS naik 1.28% (Resis Rp 845) BAJA +12.86%
dan GDST +13.79%.
Komentar
Posting Komentar